Pemeriksaan Halal

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

Pada bulan Juni Tahun 2022 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon telah melakukan asesmen awal, Asesmen awal ini dilakukan oleh team asesor dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering

Persiapan dan Melengkapi Data

Pastikan Anda atau usaha Anda sudah memiliki NIB. Jika belum, Anda dapat mendaftar melalui OSS di www.oss.go.id

Pastikan Anda atau Usaha Anda sudah memiliki produk yang akan disertifikasi Halal.

Jika usaha Anda adalah sebuah perusahaan, Maka Anda harus memiliki Penyelia Halal.

Jika semua sudah Ada, silahkan Anda mendaftar melalui PTSP SI Halal. https://ptsp.halal.go.id

 

Daftar di PTSP Halal

Silahkan anda mengakses https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account yang berada di bawah tombol LOGIN. (jika Anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik login).

Pada saat membuat akun, pilih tipe user “Pelaku Usaha”. Setelah itu masukkan Nama, alamat email dan password.

 

Siapkan Dokumen Anda

Berikut ini adalah daftar data dan dokumen yang perlu Anda siapkan

  • Profil Anda / Perusahaan Anda
  • Data Penanggung Jawab
  • Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya
  • Data Pabrik
  • Outlet
  • Penyelia Halal

 

Mekenisme Pengajuan Sertifikasi Halal

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ada 2, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme self declare.

 

Proses Permohonan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai beriktu :

  • Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.
  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH BSPJI Ambon.
  • LPH BSPJI Ambon akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
  • Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.
  • BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH BSPJI Ambon.
  • LPH BSPJI Ambon melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).

TENTANG KAMI

  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon adalah salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Wilayah Kerja Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon meliputi Indonesia Bagian Timur.

ALAMAT

  • Jalan Batu Merah Atas, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku
  • Kode Pos : 97218
  • Email : biambon@kemenperin.go.id
  • Telepon : (0911) 341897
  • Faxsimili : (0911) 341897

JAM PELAYANAN

  • Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIT
  • Jumat : 07.30 - 16.30 WIT
  • Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional