Pemeriksaan Halal
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
Pada bulan Juni Tahun 2022 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon telah melakukan asesmen awal, Asesmen awal ini dilakukan oleh team asesor dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mekanisme Sertifikasi Halal Restoran/Rumah Makan dan Katering
Persiapan dan Melengkapi Data
Pastikan Anda atau usaha Anda sudah memiliki NIB. Jika belum, Anda dapat mendaftar melalui OSS di www.oss.go.id
Pastikan Anda atau Usaha Anda sudah memiliki produk yang akan disertifikasi Halal.
Jika usaha Anda adalah sebuah perusahaan, Maka Anda harus memiliki Penyelia Halal.
Jika semua sudah Ada, silahkan Anda mendaftar melalui PTSP SI Halal. https://ptsp.halal.go.id
Daftar di PTSP Halal
Silahkan anda mengakses https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account yang berada di bawah tombol LOGIN. (jika Anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik login).
Pada saat membuat akun, pilih tipe user “Pelaku Usaha”. Setelah itu masukkan Nama, alamat email dan password.
Siapkan Dokumen Anda
Berikut ini adalah daftar data dan dokumen yang perlu Anda siapkan
- Profil Anda / Perusahaan Anda
- Data Penanggung Jawab
- Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya
- Data Pabrik
- Outlet
- Penyelia Halal
Mekenisme Pengajuan Sertifikasi Halal
Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ada 2, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme self declare.
Proses Permohonan Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal hanya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai beriktu :
- Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH BSPJI Ambon.
- LPH BSPJI Ambon akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
- Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.
- BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH BSPJI Ambon.
- LPH BSPJI Ambon melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
- MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
- BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).